Dijamin UU, Presiden Dorong Wajib Pajak Ungkap Hartanya

By Admin

nusakini.com-- Presiden Joko Widodo kembali menegaskan bahwa pemerintah telah memiliki data lengkap aset/dana Warga Negara Indonesia, baik yang berada di dalam maupun luar negeri yang belum dilaporkan. Ia menjamin, data tersebut akan digunakan untuk kebaikan Indonesia dan tidak akan disalahgunakan. 

"Saya pastikan 100 persen saya tahu, nama, alamat, paspor, semua ada datanya. Akan saya gunakan data itu untuk kebaikan nusa dan bangsa," jelasnya dalam acara Sosialisasi Amnesti Pajak di hadapan 2.500 Wajib Pajak Jawa Tengah di Semarang, Selasa (9/8) malam. 

Jaminan tersebut, lanjutnya, diwujudkan dalam bentuk Undang-Undang (UU) tentang Pengampunan Pajak. UU ini menjadi payung hukum yang jelas bagi pelaksanaan Amnesti Pajak, yang antara lain menjamin kerahasiaan data Wajib Pajak peserta program tersebut. 

"Dibuatkan payung hukum untuk memberikan kepastian, namanya Undang-Undang Amnesti Pajak. Kepastian, bukan hanya Perpres (Peraturan Presiden), Permen (Peraturan Menteri), ini sudah Undang-Undang, artinya kepastiannya jelas," terangnya. 

Oleh karena itu, lanjut Presiden, tidak ada alasan bagi Wajib Pajak untuk tidak mengikuti program Amnesti Pajak. Dengan menjadi peserta program ini dan mengungkapkan aset yang belum diungkap, Wajib Pajak telah membuktikan cintanya kepada negara. 

Terlebih, dana yang dimiliki wajib pajak tersebut sangat diperlukan oleh Indonesia untuk bertahan di tengah ketidakpastian global dewasa ini. "Banyak negara punya cara yang sama (menghadapi ketidakpastian global), dengan menarik investasi ke negara masing-masing. Berebut uang, berebut investasi. Perbedaannya, yang sudah bertahun-tahun kita kerjakan tapi tidak kita sadari, kita memiliki dana itu, tapi ada yang disimpan di bawah kasur, di bawah bantal, bahkan di luar negeri," urainya.(p/ab)